Kasus Ancaman Ekstrem, Ajudan Perwira Polda Aceh Dilaporkan ke Propam

Advokat Nourman Hidayat. Selasa 21 April 2026. [Foto Dok : Pribadi/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Seorang warga Pidie berinisial ZK melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi ekstrem oleh oknum anggota Polri ke Divisi Propam Polri.

Pengaduan disampaikan melalui kuasa hukum, Nourman, pada 27 Maret 2026 yang lalu, secara daring.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Bid Propam Polda Aceh dengan memeriksa korban.

Nourman menilai respons cepat itu penting karena kliennya membutuhkan perlindungan hukum dan rasa aman.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, terlapor berinisial Brig FF disebut bertugas sebagai ajudan Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh.

Korban mengaku menerima ancaman serius yang memicu trauma.

“Terlapor dan keluarganya, baik secara langsung maupun tidak langsung mengancam akan mencongkel akan menganiaya dan mencongkel mata korban yang disampaikan berulang kali dihadapan korban dan keluarganya,” sebut Nourman melalui pernyataannya, kepada rahasiaumum.com, Selasa (21/04/2026).

Korban juga menyatakan intimidasi melibatkan anggota keluarga terlapor, termasuk orang tua, istri, dan adik.

Ayah terlapor bahkan diduga pernah mencekik ayah korban.

Selain itu, korban menyebut terlapor mengaku kebal hukum dan tidak takut kepada atasan, sehingga menimbulkan kekhawatiran adanya kedekatan dengan pejabat tertentu di kepolisian.

Nourman menjelaskan kondisi kliennya rentan karena menderita Hemofilia yang memerlukan penanganan khusus.

“Saat sakitnya kambuh, klien kami harus mengkonsumsi Tramadol dan Morfin untuk meredam rasa sakitnya yang tidak tertahan, tentu dengan resep dokter. Tapi kemudian klien kami difitnah sebagai pengedar obat terlarang itu dan diancam akan diseret dan ditangkap. Korban semakin trauma,” kata Nourman.

Ia menambahkan tekanan yang dialami kliennya juga memicu gangguan psikologis.

“Klien kami sedang sakit serius. Dalam kondisi seperti itu, ancaman dan intimidasi tentu sangat berdampak pada kesehatan fisik maupun psikisnya,” ujar Nourman.

Kuasa hukum meminta proses pemeriksaan dilakukan profesional, objektif, dan transparan, serta menjamin perlindungan bagi korban beserta keluarga.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap korban dan terlapor disebut telah berlangsung. Nourman mendesak pimpinan daerah mengambil langkah tegas.

“Polisi sedang berbenah membereskan aparat nakal yang mencoreng nama baik kepolisian. Tapi pelaku justru merendahkan institusi itu menjelang purna tugas kapolda Marzuki. Kapolda harus ambil tindakan serius,” pungkas Nourman.(IA03)

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...