Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial A.M. (48) bersama puluhan paket sabu di Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya.
Pelaku merupakan warga Desa Kuta Padang dan ditangkap pada Minggu, 19 April 2026 sore, di Desa Suak Bilie, tepat di depan pagar MIN 6 Nagan Raya.
Kasat Narkoba AKP Very Syahputra menyebut penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat ke lokasi,” ujarnya, Senin (20/04/2026).
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang duduk di sepeda motor di depan gerbang sekolah.
Penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan di tempat kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 72 paket sabu yang disimpan di dalam jok motor.
Pelaku juga mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai Rp550.000, satu kantong kain hitam, satu unit ponsel, serta sepeda motor tanpa nomor polisi.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses penyidikan lanjutan.
Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain.
AKP Very Syahputra menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum setempat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan,” tegasnya.(*)














