Subulussalam. RU – Pemerintah Kota Subulussalam didesak segera membayar tunggakan honor perangkat desa yang merupakan kekurangan pembayaran tahun 2024.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris APDESI Subulussalam, Wahda, Kamis, 16 April 2026.
Ia menyebut masih banyak aparatur desa belum menerima hak secara penuh sehingga memicu ketidaknyamanan.
Berdasarkan kondisi itu, Wahda meminta pemerintah daerah menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban kepada perangkat desa.
Ia juga menyoroti dana bagi hasil (DBH) 2024 yang hingga kini belum direalisasikan.
Keterlambatan tersebut dinilai berdampak pada stabilitas keuangan desa, termasuk menghambat program pembangunan, operasional pemerintahan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Wahda berharap tunggakan honor dan DBH segera dicairkan mengingat Qanun APBK 2026 telah disahkan.
“Dengan telah disahkannya anggaran, kami menilai tidak ada lagi alasan pemko untuk menunda pembayaran hak-hak perangkat desa,” kata Wahda, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (17/04/2026).
Ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepastian jadwal pembayaran agar aparatur dapat bekerja lebih optimal dalam melayani warga.
Menurutnya, perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah sehingga pemenuhan hak menjadi faktor penting dalam menjaga kinerja pemerintahan.
“Jika hak-hak mereka tidak dipenuhi tepat waktu, maka dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan, terganggunya roda pemerintahan desa, serta terhambatnya pembangunan di wilayah desa,” ujarnya.
APDESI Subulussalam berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret, cepat, dan tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.(MB017)














