Jantho. RU – Dua unit toko di Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, terbakar pada Rabu malam, 15 April 2026, sekitar pukul 22.41 WIB.
Kebakaran terjadi di sekitar kawasan simpang lampu merah Ketapang.
Dua pemilik usaha yang terdampak yakni Nuzul Puji Rama (26) pemilik usaha air isi ulang, dan Evi (31) pemilik warung nasi.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun dua bangunan permanen itu mengalami rusak berat,” kata Kalaksa BPBD Aceh Besar, Ridwan Jamil, Kamis (16/4/2026).
Petugas pemadam kebakaran BPBD Aceh Besar Pos Peukan Bada menerima informasi dari petugas piket dan langsung menuju lokasi kejadian.
“Setiba di lokasi, petugas segera melakukan upaya pemadaman dan blokade api agar tidak merambat ke bangunan lain di sekitarnya,” ungkapnya.
BPBD Aceh Besar mengerahkan tiga unit armada pemadam, terdiri dari satu unit Pos Peukan Bada dan dua unit dari Pos Induk, dibantu tiga unit armada dari DPKP Kota Banda Aceh.
“Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 00.20 WIB,” ungkap Ridwan Jamil.(TH05)














