10.185 Warga di Aceh Barat Dicoret dari JKA

JKA
Ilustrasi - Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). (Foto: Bharindo)

Meulaboh. RU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh mengungkapkan bahwa sebanyak 10.185 warga Kabupaten Aceh Barat akan dinonaktifkan kepesertaannya dari Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), per 1 Mei 2026.

“10.185 peserta JKA di Aceh Barat ini masuk dalam kategori desil 8, 9, dan 10 yang berpotensi dinonaktifkan kepesertaannya,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Aceh Barat, dr Sarwika Meuseke, Rabu (15/04/2026).

Taerkait hal ini, BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh akan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga ke tingkat desa untuk melakukan advokasi dan sosialisasi untuk mendorong masyarakat mampu agar masuk sebaga8 peserta mandiri bagi mereka yang mampu secara ekonomi.

Pihaknya mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya secara mandiri jika belum dibiayai.

“Bagi warga yang merasa datanya tidak sesuai (masuk desil mampu padahal tidak layak), dapat melakukan proses sanggah melalui aplikasi BPS untuk pemutakhiran data kembali,” katanya menambahkan.

Pemerintah berharap dengan adanya validasi data ini, anggaran JKA dapat lebih tepat sasaran untuk melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Khusus untuk warga yang sedang menderita penyakit berat seperti katastropik, disabilitas, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), pemerintah akan memberi kebijakan khusus, meski masuk dalam kategori mampu (desil 8-10).

“Mereka tetap di-cover dalam JKA, yang penting ada surat keterangan dari dokter terkait penyakitnya,” kata dr Sarwika.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *