Aceh Barat. RU – Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan di wilayah hukum Aceh Barat setelah tiga perempuan diamankan dalam operasi Satresnarkoba Polres Aceh Barat di Desa Ujung Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Satresnarkoba Polres Aceh Barat mengamankan para pelaku dalam kasus penyalahgunaan sabu pada Minggu, 12 April 2026 dini hari di lokasi tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menyebutkan ketiga tersangka berinisial N (31), L (43), dan N (18), yang berasal dari Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Resnarkoba hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Shandy Saputra, Senin (13/04/2026).
Dari penggeledahan, polisi menyita 5 paket sedang dan 3 paket kecil sabu dengan berat bruto 17,04 gram.
Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, bong, dompet kecil, tiga telepon genggam, satu mobil Toyota Vios silver, serta uang tunai Rp3.100.000.
Ketiganya mengakui kepemilikan barang bukti tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah setempat serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut di Satresnarkoba Polres Aceh Barat.(*)














