Jakarta. RU – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung tahun 2025-2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/04/2026).
Penahanan 2 tersangka dari 13 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung itu diantaranya Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal.
Sementara 11 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik KPK.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur itu dilakukan pada 10 April 2026, dimana KPK menangkap 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dokumen, sepatu dan uang tunai Rp335,4 juta dari uang yang sudah diterima tersangka GSW senilai Rp2,7 miliar dari total permintaan Rp5 miliar.
Modus Pemerasan
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/04/2026) malam.
Asep menjelaskan mulanya GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.
“Pascapelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” katanya.
Menurut dia, para pejabat OPD Tulungagung diminta Gatut Sunu Wibowo untuk menandatangani surat yang sudah diberi materai, namun tanpa tanggal.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” ujarnya.
Kemudian, salinan surat yang ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut.
“Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto,” katanya.
Setelah itu, dia mengatakan GSW meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun perantara ajudannya. “Kalau tidak dikasih, surat bersedia mengundurkan diri ini akan digunakan, tinggal dikasih tanggal saja,” ujarnya.(TH05)














