Lhoksukon. RU – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua terduga pelaku berinisial J (37) dan perempuan berinisial S (41), yang terlibat peredaran 1 Kg sabu-sabu.
“Kedua pelaku ditangkap di kawasan SPBU Geudong, Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, beberapa hari lalu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, Iptu Muhammad Rizal, dikutip Jumat (10/04/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam kemasan teh Cina seberat 1 kilogram.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka J mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan seorang tersangka wanita berperan sebagai penghubung untuk mencari pembeli,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menambahkan, bakal terus melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut atas kemungkinan adanya tersangka atau jaringan lainnya.(TH05)














