Kasus Beasiswa Aceh, Satu Tersangka Kembali Ditahan

Tim Kejati Aceh saat menggiring satu tersanka baru kasus Beasiswa di BPSDM tahun 2024. Selasa 7 April 2026. [Foto Dok : Kejati Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Tim Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan satu tersangka baru, Eva Triani (ET), dalam perkara dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan penahanan dilakukan setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran anggaran beasiswa yang dialokasikan melalui BPSDM.

Menurut dia, selama 2021–2023, dana beasiswa mahasiswa University of Rhode Island disalurkan melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp 21,03 miliar, sedangkan pada 2024 mencapai Rp 5,82 miliar.

Namun, realisasi penyaluran disebut tidak sesuai ketentuan dalam perjanjian pemberian beasiswa.

Ditemukan penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak IEP Persada Indonesia atas permintaan Reza Hidayat Syah tanpa dasar laporan resmi aktivitas mahasiswa.

“Sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar 554.254,58 dollar AS atau Rp 8.251.942.347,70 dan penyaluran beasiswa fiktif tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp 14.078.038.347,00,” kata Ali Rasab, Selasa (07/04/2026).

Ia menjelaskan, tersangka berperan membuat invoice fiktif atas nama University of Rhode Island, menarik dana dari rekening perusahaan, lalu menyerahkannya kepada pihak terkait.

ET juga disebut menerima aliran dana Rp 906 juta serta menyerahkan Rp 100 juta kepada pihak penghubung.

Akibat pengelolaan tidak riil tersebut, negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp 14,07 miliar.

“Akibat pengelolaan dan penyaluran beasiswa yang tidak riil dan bersifat fiktif, negara mengalami potensi kerugian keuangan sekitar Rp 14.078.038.347,00,” ujar Ali Rasab.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak 7 April hingga 26 April 2026 di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah menyita dan menerima pengembalian kerugian negara dari sejumlah pihak dengan total Rp 1,88 miliar yang dititipkan pada rekening penitipan Kejati Aceh.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *