Meulaboh. RU – Seorang warga Kabupaten Aceh Barat bernama Ikbal, mengguggat PT Mifa Bersaudara ke Pengadilan Negeri Meulaboh, karena perusahaan tambang batubara itu diduga mengambil alih lahan serta merusak tanaman di lahan tersebut yang terletak di Gampong Paya Baro, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Ikbal melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Agus Herliza SH dan Ishak, menyatakan bahwa ia membeli tanah tersebut sejak tahun 1998, jauh sebelum keberadaan PT Mifa di wilayah tersebut.
Ikbal juga masih menyimpan dokumen kepemilikan sah yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pemilik sah atas tanah tersebut.
“Selain memiliki bukti kepemilikan, klien kami juga terus menggarap lahan tersebut hingga sebelum gugatan ini diajukan. Di atas tanah tersebut, klien kami telah menanam berbagai jenis tanaman seperti pinang, durian, kakao, dan karet,” jelas Ishak, kuasa hukum Ikbal, Rabu (01/04/2026).
Namun, kondisi lahan saat ini disebut telah mengalami kerusakan parah akibat aktivitas penambangan.
Tanah tersebut bahkan disebut hampir tidak berbentuk lagi, sementara tanaman yang telah puluhan tahun dirawat kini hampir seluruhnya hilang, usai dibersihkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
“Klien kami telah beritikad baik dengan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan haknya, termasuk melakukan pencegahan terhadap aktivitas pengerjaan di lahan tersebut. Namun aktivitas tetap berjalan tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu,” lanjutnya.
Saat ini perkara tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 5/pdt.G/2026/PN Mbo dan akan segera disidangkan.(TH05)














