Banda Aceh. RU – Seorang ibu rumah tangga, AI, dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh atas dugaan kepemilikan puluhan paket sabu.
Tuntutan dibacakan JPU Sutrisna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (30/03/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, didampingi hakim anggota Zainal Hasan dan Anisa Sitawati.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 40 hari,” ujar jaksa.
Selain pidana pokok, JPU meminta seluruh barang bukti dirampas dan dimusnahkan, serta terdakwa tetap ditahan.
Jaksa menyatakan Aklina terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram.
“Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider,” tambah jaksa.
Perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus serupa.
Fakta persidangan menunjukkan penangkapan terjadi pada 24 November 2025 di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin, Kecamatan Kuta Alam, dengan petugas menemukan 31 paket kecil sabu seberat 5,36 gram dalam dompet kecil di tas selempang terdakwa, beserta timbangan digital.
Hasil laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine, termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(R015)














