Banda Aceh. RU – Polresta Banda Aceh mengklarifikasi dugaan tidak ditindaklanjutinya kasus pencurian di Warkop Muda Kopi oleh Polsek Kuta Alam pada 15 Maret 2026.
Kasi Humas Iptu Erfa Gustiar menyatakan penanganan telah sesuai prosedur. Terduga pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara sebelum diperiksa di Polsek, dengan barang bukti uang Rp476 ribu.
Ia menyebut korban belum membuat laporan resmi saat diminta petugas.
“Perlu diketahui bahwa sesuai prosedur hukum, tanpa adanya laporan resmi, pelaku tidak dapat dilakukan penahanan,” ujarnya, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Minggu (29/03/2026).
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena terkait kasus lain. Perkara tersebut berakhir damai setelah laporan dicabut.
“Koordinasi antar Polsek telah dilakukan oleh Polsek Kuta Alam, dimana pelaku diserahkan ke Polsek Baiturrahman karena terdapat laporan lainnya di wilayah tersebut. Berdasarkan kronologi, kasus tersebut berakhir damai antara korban dan pelaku, sehingga pelaku dikembalikan kepada keluarga, karena korban telah mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkannya,” katanya.
Polisi menegaskan proses telah berjalan sesuai ketentuan dan mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.(R015)














