Pencairan TPG di Aceh Besar Tunggu Proses Verifikasi

Sekda BJ
Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil saat memimpin rapat pembahasan anggaran. (Foto: Dok Pemkab Aceh Besar)

Jantho. RU – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar hingga saat ini belum mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena masih menunggu proses review oleh Inspektorat guna memastikan kesesuaian data penerima.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar, Bahrul Jamil mengatakan, anggaran TPG telah tersedia di kas daerah namun pencairannya menunggu rampungnya proses verifikasi.

“Dana TPG sudah tersedia sepenuhnya di kas daerah. Saat ini hanya menunggu proses review selesai, setelah itu langsung kami salurkan,” ujarnya, Jumat (27/03/2026).

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menargetkan pencairan TPG dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Untuk diketahui, dana TPG ini telah diterima pemerintah daerah sejak akhir Desember 2025.

Namun, dana tersebut belum dapat dicairkan saat itu karena penutupan tahun anggaran, sehingga kembali dianggarkan dalam APBD 2026.

Bahrul menegaskan, seluruh proses pencairan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan yang mewajibkan verifikasi sebelum penyaluran.(TH05)

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...