Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Dituntut 2,6 Hingga 3,6 Tahun Penjara

korupsi bpkd
Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pemungutan pajak daerah Aceh Barat. (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ardiansyah Girsang, menuntut lima pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat dengan pidana penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 3 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan kerugian negara Rp 3,58 miliar.

Kelima terdakwa masing-masing Zulyadi selaku Kepala BPKD Aceh Barat periode 2019–2020 dan 2021 hingga sekarang, M Husin Kepala BPKD 2018–2019, Elvia Hasmaneta Kabid Pendapatan 2018–2019, Said Fachdian Kabid Pendapatan 2019–2022, serta Jani Janan yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala BPKD 2020–2021.

“Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan insentif pajak,” kata JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim ketua Irwandi, Jumat (27/03/2026).

Terdakwa M Husin kemudian dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 197 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana 1 tahun 3 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Zulyadi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 961 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Elvia Hasmaneta dituntut 3 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 245 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

“Menuntut terdakwa Said Fachdian dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,06 miliar subsider 1 tahun 9 bulan penjara,” kata JPU.

Sementara Jani Janan dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 284 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan, Jaksa menyebutkan perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,58 miliar.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada Kamis pekan depan.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *