Calang. RU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Aceh Jaya, Teuku Mufizar, yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan hukuman empat tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil, didampingi hakim anggota Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Rabu, 25 Maret 2026.
Terdakwa Teuku Mufizar merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2017 hingga 2020, dan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya pada 2023-2024.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga memvonis terdakwa Teuku Mufizar membayar denda Rp33 juta subsidair atau jika tidak membayar dipidana selama tiga bulan kurungan.
Selain terdakwa Teuku Mufizar, majelis hakim juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yakni Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat Kabupaten Aceh Jaya, pelaksana program PSR, dengan hukuman 11 tahun penjara.
Terdakwa Sudirman yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya periode 2024-2029 hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Sudirman membayar denda Rp1,5 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti selama 200 hari kurungan.
Majelis hakim turut menghukum terdakwa Sudirman membayar uang pengganti kerugian negara Rp8,8 miliar lebih.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasat 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Nomor 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan tindak pidana korupsi program PSR berawal ketika terdakwa Sudirman selaku Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat pada 2019 hingga 2023 mengajukan proposal permohonan dana bantuan peremajaan tanaman kelapa sawit.
Dalam proposal, program peremajaan sawit diajukan untuk tanaman berusia di atas 25 tahun atau produktivitas tanaman kurang dari 10 ton per hektare per tahun.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya menerbitkan rekomendasi terkait lahan.
Rekomendasi diserahkan kepada BPDPKS dan badan tersebut menyalurkan dana program peremajaan sawit kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat sebesar Rp38,4 miliar lebih.
Akan tetapi, sebagian lahan yang direkomendasikan merupakan eks lahan perkebunan rakyat yang merupakan HGU perusahaan.
Selain itu, lahan tersebut juga merupakan kawasan hutan dan semak belukar yang tidak ada tanaman kelapa sawitnya, sebagaimana yang dipersyaratkan untuk peremajaan sawit rakyat.(TH05)














