Penangkapan di Tapaktuan, 50 Paket Sabu Disita Satresnarkoba

Tersangka dab barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Aceh Selatan. Selasa 17 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menangkap seorang pemuda berinisial S (26) warga Desa Kuta Padang, Kecamatan Trumon, diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (17/03/2026).

Penangkapan dilakukan pada 10 Maret 2026 pukul 14.30 WIB di bengkel showroom Yamaha Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan.

Tim opsnal Satresnarkoba membuntuti tersangka yang menjadi target operasi hingga berhenti di lokasi dan langsung diamankan.

Dari pengakuan tersangka, petugas menggeledah rumahnya di Desa Kuta Padang dan menemukan 50 paket sabu seberat 12,31 gram di dalam lemari pakaian.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus kami lakukan guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *