Bireuen. RU – Aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bireuen yang viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Pelaku berinisial MY (55), warga Simpang Mamplam, Bireuen ini ditangkap personel Unit PPA bersama Tim Opsnal Satreskrim pada Senin, 16 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang maish di bawah umur.
Kapolres Bireuen melalui Kasatreskrim AKP Jeffryandi, didampingi Kanit PPA Ipda Hery DR, menjelaskan pihaknya langsung melakukan pengembangan setelah menerima laporan di SPKT.
“Setelah menerima laporan terkait kasus ini, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas atensi Kapolres Bireuen, kasus ini menjadi perhatian khusus kami. Dengan langkah-langkah hukum yang berlaku, MY telah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut” kata AKP Jeffry, Selasa (17/03/202).
Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, MY tidak bisa membantah atas tuduhan tersebut, dia mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
“Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan kami tahan guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku ini dijerat dengan pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terang AKP Jeffry.(TH05)














