Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan warga yang kedapatan makan dan minum secara terbuka pada siang hari di bulan Ramadhan di sebuah warung di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Selasa (10/03/2026).
Penertiban dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai warung yang diduga menyediakan makanan pada siang hari.
Tim kemudian melakukan pengawasan di lokasi dan menemukan dua pemilik usaha serta dua warga yang sedang mengonsumsi minuman dan kue ringan.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kasi Penyidik Darwadi SAg mengatakan petugas memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik usaha.
“Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian tim melakukan pengawasan di lokasi. Saat didatangi, memang ditemukan ada warung yang menyediakan makanan dan ada warga yang sedang makan serta minum,” ujar Darwadi.
Ia menegaskan pelanggaran serupa akan ditindak sesuai aturan.
“Jika masih ditemukan membuka warung pada siang hari di bulan Ramadhan, maka akan diproses sesuai ketentuan dan tempat usaha tersebut bisa ditutup,” tegasnya.(*)














