Meulaboh. RU – Sejumlah dinas di Kabupaten Aceh Barat ternyata belum mengajukan pembayaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Edi Juanda mengakui, beberapa dinas memang belum melakukan pengamprahan terhadap hal ini seperti Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan beberapa dinas lainnya
“Ada persoalan ke bendahara. Mereka perlu ganti bendahara, dari anggaran tidak ada masalah. Semua ini lebih ke dinas yang belum melakukan pengamprahan, alokasi uang cukup,” jelasnya dikutip Minggu (08/03/2026).
Edi mengatakan, total tenaga PPPK Paruh Waktu di Aceh Barat mencapai 2.794 yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah. Untuk kebutuhan anggaran per tahunnya terhadap upah mereka mencapai Rp 23.5 miliar lebih.(TH05)














