Aceh Utara. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga tersangka peredaran sabu di Kecamatan Pirak Timu dan Matangkuli, pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 3 hingga 4 Maret 2026.
Ketiga pelaku berinisial J (31), MZ (46), dan R (41) diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 26,04 gram.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka di Pirak Timu. Pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah, Sabtu (07/03/2026).
Dari J dan MZ, petugas menyita dua paket sabu serta satu timbangan digital.
Keduanya mengaku mendapat narkotika dari R alias Kak Ti.
Petugas kemudian menangkap R di Desa Punti, Kecamatan Matangkuli, sekitar pukul 01.50 WIB.
Satu paket sabu ditemukan di toilet rumah tersangka, disimpan di dalam kaleng rokok dan dibungkus plastik biru.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(*)














