Penimbunan BBM Bisa Dipidana, Kapolda Aceh Ingatkan Warga

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah. Jumat 6 Maret 2026. [Foto Dok : Polda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menegaskan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berat.

Menurut Marzuki, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang melarang penyalahgunaan distribusi BBM.

“Penimbunan BBM merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak 60 miliar,” kata Marzuki, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (07/03/2026).

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas pihak yang menimbun atau memperjualbelikan BBM secara ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi energi.

Kapolda juga mengimbau warga tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying karena pasokan di wilayah Aceh masih aman dan penyaluran berjalan normal.

“Pertamina telah menyampaikan bahwa angka 20 hari yang dimaksud adalah cadangan operasional BBM. Bahkan secara kapasitas penyimpanan, pasokan BBM dapat menampung hingga sekitar 25 sampai 26 hari,” ujarnya.

Untuk menjaga kelancaran distribusi, Polda Aceh terus berkoordinasi dengan pihak terkait serta meningkatkan pengamanan di sejumlah SPBU melalui patroli lapangan.

“Masyarakat diharapkan membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan agar distribusi energi tetap merata dan tidak menimbulkan kelangkaan,” pungkasnya.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *