Blangpidie. RU – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Agus Sulistianto, mengimbau masyarakat agar tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) secara berlebihan akibat kekhawatiran terhadap ketersediaan pasokan.
Ia menegaskan persediaan BBM di wilayah Abdya saat ini dalam kondisi aman sehingga warga tidak perlu melakukan pembelian berlebih.
“Kami mengimbau masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan dan tetap tenang, jangan melakukan pembelian berlebih. Stok di Abdya memadai,” ujar Agus, kepada rahaiaumum.com, Kamis (05/03/2026).
Selain itu, Agus mengingatkan bahwa praktik penimbunan maupun penjualan eceran dengan harga tidak wajar merupakan tindakan melanggar hukum serta merugikan konsumen.
Menurut dia, penimbunan BBM diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolres juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi penimbunan atau pelanggaran distribusi melalui layanan kepolisian 24 jam di nomor 110 yang dapat diakses tanpa biaya.
Pihak kepolisian, lanjutnya, terus memantau distribusi BBM di wilayah tersebut guna memastikan pasokan tetap lancar sekaligus mencegah potensi keresahan di tengah masyarakat.
Agus kembali menegaskan pentingnya kesadaran bersama agar tidak melakukan penimbunan demi kepentingan masyarakat luas.(T018)














