GeRAK Minta Pemerintah Transparan Soal Pemangkasan TPP dan JKA

Askhalani
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.(Foto: Dok Pribadi)

Banda Aceh. RU – Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) mempertanyakan kebijakan pemangkasan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam APBA 2026.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyebutkan pemotongan TPP mencapai lebih dari Rp 100 miliar dari total pagu sekitar Rp 1,5 triliun. 

Anggaran Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) juga dipangkas hingga tersisa sekitar Rp 100 miliar dari sebelumnya Rp 253 miliar.

“Kami mempertanyakan proses pemotongan dan sisa uang itu dipakai untuk apa. Publik berhak tahu, apakah pemotongan TPP ini sudah sesuai dengan petunjuk dan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap APBA 2026 atau tidak,” kata Askhalani dikutip Selasa (03/03/2026).

GeRAK mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), membuka secara rinci proses pengambilan kebijakan tersebut, termasuk dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan dalam memangkas TPP.

Menurut Askhalani, transparansi diperlukan agar publik mengetahui ke mana alokasi sisa anggaran dari pemotongan tersebut diarahkan. Ia mengingatkan agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan prioritas, seperti pembiayaan JKA atau penanganan bencana.

“Kemudian sisa belanja apakah dipakai untuk kebutuhan JKA atau bencana, itu harus dijelaskan detail. Jangan sampai pemotongan ini justru dialihkan ke pos-pos yang tidak transparan atau tidak prioritas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran JKA yang dinilai bertolak belakang dengan rekomendasi Kemendagri. Dalam hasil evaluasi, anggaran JKA disebut seharusnya ditambah guna menjamin layanan kesehatan masyarakat selama satu tahun penuh.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Di satu sisi Kemendagri meminta penambahan anggaran JKA, tapi di sisi lain justru terjadi pemotongan. Ada apa sebenarnya,” kata Askhalani.

GeRAK meminta Pemerintah Aceh memberikan penjelasan terbuka agar kebijakan anggaran tersebut tidak menimbulkan spekulasi dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *