Pedagang Diingatkan Tidak Berjualan Takjil Sebelum 15.30 WIB

Pedagang Takjil
Ilustrasi - Pedagang menjajakan makanan dan minuman untuk buka puasa. (Foto: ANTARA)

Meulaboh. RU – Personel Polisi Wilayatul Hisbah (Polisi WH) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah telah melakukan tindakan teguran kepada empat pelaku usaha yang kedapatan menjual aneka makanan dan minuman sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sejak pukul 05.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.

“Empat pedagang yang kami temukan melakukan pelanggaran ini diberikan pembinaan, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Kasatpol PP WH Aceh Barat melalui Kepala Bidang Wilayatul Hisbah, Lazuan, Senin, 02 Maret 2026.

Lazuan menjelaskan, tindakan menjual makanan dan minuman selama bulan suci Ramadhan di Aceh, dapat melanggar Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqiqah, Ibadah dan Syiar Islam Bab IV Pasal 10 ayat (1) dan (2).

Meski belum melakukan tindakan tegas, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau masyarakat atau pedagang agar tetap mematuhi peraturan yang ada, dan wajib menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriyah.

Pemerintah daerah menyatakan akan mengambil tindakan tegas, apabila masih terdapat pedagang yang berjualan makanan dan minuman bagi masyarakat umum di bulan suci Ramadhan, sesuai dengan aturan pelanggaran syariat Islam yang sudah lama berlaku di Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan seruan bersama agar seluruh pedagang, pemilik kafe, warung atau kedai makanan dan minuman, tidak menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

Para pedagang juga tidak diperkenankan membuka warung, cafe, restoran, supermarket, usaha dagang dan jasa lainnya pada saat pelaksanaan shalat isya sampai dengan selesainya shalat tarawih.

Forkompimda Aceh Barat juga meminta pedagang agar tidak memberikan peluang kepada pelanggan untuk bermain judi online, main kartu atau batu domino yang sifatnya pertaruhan atau judi di tempat penjualannya.

Pedagang juga diminta pengunjung tidak duduk duduk berdekatan bagi pasangan non muhrim di tempat dagangannya, agar menyediakan tempat shalat yang memadai.

Bupati Tarmizi mengatakan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sebagai upaya untuk meningkatkan semangat masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar lebih khusyuk dan fokus.(TH05)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...