Pedagang Takjil Dilarang Berjualan Sebelum Pukul 15.00 WIB

pedagang takjil
Penjual takjil menjajakan dagangan di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (20/2/2026). (Foto: ANTARA)

Idi. RU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur mengingatkan dan melarang penjual takjil berjualan sebelum pukul 15.00 WIB selama Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky di Aceh Timur, mengatakan larangan itu bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta menciptakan suasana siang hari yang lebih tertib dan kondusif. 

“Jika ada pedagang menjual atau melayani pembeli secara terbuka sebelum waktu yang telah ditentukan, maka akan ditertibkan dan ditindak sesuai aturan berlaku,” katanya pada Jumat, 20 Februari 2026.

Begitu juga pemilik warung, kafe, dan restoran diingatkan tidak melayani makan dan minum secara terbuka pada siang hari. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak makan, minum, maupun merokok, secara terbuka di tempat umum. 

“Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan, mercon, atau kembang api yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah, khususnya saat pelaksanaan salat tarawih,” kata Bupati.

Ia juga mengimbau pelaku usaha tempat hiburan dan usaha tertentu menyesuaikan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu ibadah Ramadhan.(TH05)

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...

Menata Harapan di Tengah Luka

Bupati Aceh Tamiang. Irjen Pol (P) Drs Armia Pahmi, MH. Bersama masyarakat penghuni Huntara. (Foto dok/rahasiaumum.com/Awelatam)

Menunggu Realisasi di Tengah Pemulihan

Kunjungan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, ke Kabupaten Aceh Tamiang kembali menegaskan satu hal;...

Yang Terlewat Kini Dikejar; Pendataan Tahap III Dibuka untuk Warga Terdampak

Di balik angka-angka bantuan, ada satu hal yang paling menentukan: data. Di Aceh Tamiang, pemerintah...

Saat Dana Stimulan Dipertaruhkan

Kualasimpang. RU – Ketika verifikasi lapangan, tekanan sosial, dan koordinasi birokrasi menentukan nasib bantuan warga...