Kemnaker Evaluasi Penerapan K3 di PT ASL Shipyard Batam

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meninjau galangan kapal perusahaan tersebut di Batam. Selasa 24 Februari 2026. [Foto Dok : Biro Humas Kemnaker/rahasiaumum.com]

Batam. RU – Kementerian Ketenagakerjaan mengevaluasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia setelah terjadinya sejumlah kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan hasil peninjauan menunjukkan perusahaan belum menindaklanjuti sebagian besar pelanggaran yang tercantum dalam Nota Pemeriksaan I dari pengawas ketenagakerjaan.

“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta manajemen seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan paling lambat Mei ini,” kata Yassierli saat meninjau galangan kapal perusahaan tersebut di Batam, Selasa (24/02/2026).

Ia menjelaskan tim pengawas telah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Manajemen perusahaan juga menyatakan komitmen untuk menuntaskan seluruh temuan paling lambat Mei 2026.

“Termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Menurut Yassierli, langkah evaluasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk mencari penyebab utama kecelakaan sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terulang.

“Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama bagi setiap perusahaan. Karena itu, setiap kelalaian terkait perlindungan tenaga kerja akan diproses sesuai ketentuan.

“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” kata Yassierli.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *