Aceh Barat. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AS (35), warga Desa Langung, Kecamatan Meureubo, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dilakukan Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sabu dalam satu plastik klip sedang dan satu plastik kecil dengan berat bruto 5,27 gram.
Selain itu, turut diamankan ganja seberat bruto 6,97 gram, 50 plastik klip kosong, satu unit timbangan, bong, pirek, korek api, serta telepon seluler merek Realme warna hitam. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
Kapolres Aceh Barat Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra menyatakan pengungkapan ini bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Shandy, Senin (23/02/2026).
Ia mengajak warga terus bersinergi dengan kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” ujarnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Aceh Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(*)














