Mantan Keuchik Gampong Deng Divonis Enam Tahun Penjara

Sidang In Absentia
Persidangan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Foto: Dok Kejari Aceh Utara)

Lhoksukon. RU – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap mantan Keuchik Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, Fadlonnur, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara korupsi dana desa periode 2019–2021.

Ketua Majelis Hakim, M Jamil, dalam amar putusan yang dibacakan Senin, 23 Februari 2026, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata M Jamil di persidangan.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 789.332.828.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menguasai dan mengelola dana desa tanpa melibatkan bendahara gampong atau Keurani Cut.

Akibatnya, bendahara tidak melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana tugas dan fungsinya.

“Terdakwa menguasai dan mengelola dana tersebut tanpa melibatkan Keurani Cut selaku bendahara. Sehingga bendahara tidak melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana mestinya,” ujar JPU.

Jaksa juga menyebutkan, setelah dana desa berada dalam penguasaan terdakwa, Fadlonnur diduga membuat sendiri kwitansi penyerahan dari bendahara seolah-olah dana diserahkan secara resmi.

“Padahal kenyataannya terdakwa menguasai dan mengelola dana tersebut sendiri tanpa melibatkan bendahara,” kata JPU.

Hingga putusan dibacakan, terdakwa diketahui belum berhasil ditangkap untuk dilakukan penahanan.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...