Mantan Karyawan BSI Didakwa Sikat Dana Nasabah Rp1,4 Miliar

BSI_Sabang
Persidangan perkara tindak pidana perbankan syariah negara di Pengadilan Negeri Sabang. (Foto: Dok Kejari Sabang)

Sabang. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, mendakwa seorang mantan pegawai Bank Syariah Indonesia (BSI) membobol dana nasabah hingga Rp1,4 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohammad Riski di Banda Aceh, pada Jumat, 20 Februari 2026 mengatakan, terdakwa atas nama Maulina Ismunanda yang merupakan pegawai Bank Syariah Indonesia pada Kantor Cabang Pembantu Sabang.

“Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Sabang pada Rabu (18/2),” kata Mohammad Riski.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, kata dia, perbuatan terdakwa dilakukan di Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Indonesia Sabang dalam rentang waktu 11 April hingga 28 Mei 2025.

Pada saat itu, kata Mohammad Riski, terdakwa menjabat sebagai Customer Service Representative (CSR). 

“Terdakwa memanfaatkan akses sistem internal bank dan menyalahgunakan kewenangan untuk mencairkan deposito serta menarik tabungan nasabah tanpa izin,” katanya.

Mohammad Riski mengatakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum mengungkapkan dana nasabah yang diambil tersebut digunakan untuk bermain judi daring atau online dan kebutuhan pribadi terdakwa.

Modus dilakukan terdakwa, antara lain membuat setoran fiktif tanpa uang fisik, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan.

Kemudian, membuka rekening palsu menggunakan data nasabah serta mengubah rekening tujuan pencarian deposito ke rekening yang dikuasai terdakwa.

“Untuk melancarkan aksinya, terdakwa menggunakan akun dan kata sandi atasan guna mengesahkan transaksi yang memerlukan otorisasi pejabat bank,” kata Mohammad Riski.

Jaksa penuntut umum, mendakwa terdakwa melanggar Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah sebagaimana diubah menjadi Pasal 66 Ayat (3) pada Bagian Ketiga tentang perbankan syariah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang penguatan dan pengembangan sektor keuangan jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan karena baru selesai persalinan,” kata Mohammad Riski.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *