Aceh Besar. RU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Besar mengimbau warga mengeluarkan sampah rumah tangga pada pagi hari menyusul pembatasan sementara operasional TPA Regional Blang Bintang.
Penyesuaian itu merujuk surat Nomor 600.4/332-VI.13 tertanggal 12 Februari 2026 terkait pelaksanaan penutupan antara (intermediate cover) landfill sebagai bagian dari penataan timbunan.
Kepala DLH Aceh Besar Muwardi SH melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Mulyadi SH menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan layanan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan keterbatasan pelayanan persampahan yang terjadi saat ini. Hal ini disebabkan adanya penyesuaian jam operasional di TPA Regional Blang Bintang karena sedang dilakukan penutupan antara landfill,” ujar Mulyadi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (14/02/2026).
Ia menjelaskan, operasional dibatasi pukul 08.00–12.00 WIB hingga pekerjaan selesai.
“Pembatasan ini bersifat sementara sampai selesainya pekerjaan penataan timbunan sampah dan penutupan antara landfill. Langkah ini dilakukan agar proses pembenahan dapat berjalan optimal dan sesuai standar pengelolaan lingkungan,” katanya.
DLH berharap warga menyesuaikan waktu pembuangan agar pengangkutan tetap berjalan maksimal selama masa pembatasan.(*)














