Petugas Gabungan Musnahkan Gubuk PETI di Kuta Cot Glie

Tampak ejumlah apparat gabungan TNI-Polri saat menertibkan aktivitas PETI di aliran Sungai Pegunungan Siron, Kuta Cot Glie. Rabu 11 Februari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Polres Aceh Besar bersama personel Polda Aceh dan TNI menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pegunungan Siron, Kecamatan Kuta Cot Glie, Rabu (11/02/2026).

Operasi dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Hermanto Bowo Laksono, didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Teguh Prasetyo, dengan melibatkan aparat gabungan dari kepolisian dan TNI.

Di lokasi, petugas menemukan alat ayakan untuk memisahkan emas dari pasir dan batuan serta gubuk sederhana.

Bangunan itu langsung dimusnahkan dengan dibakar untuk mencegah aktivitas PETI kembali berjalan.

Selain itu, spanduk larangan pertambangan ilegal dipasang sebagai peringatan sekaligus edukasi bagi warga sekitar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, melalui Kasat Reskrim, menegaskan penertiban ini menunjukkan komitmen penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

“Pertambangan ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi berdampak serius terhadap ekosistem,” ujar AKP Teguh Prasetyo.

Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar wilayah Aceh Besar tetap aman, lestari, dan bebas dari praktik pertambangan tanpa izin.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *