Antisipasi Lonjakan Mudik, WFA Diterapkan di Akhir Maret

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Selasa 10 Februari 2026. [Foto Dok : Biro Humas Kemnaker/rahasiaumum.com]

Jakarta. RU – Pemerintah menetapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja dan buruh pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang dan setelah Idulfitri, sekaligus menjaga produktivitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi triwulan I.

Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers capaian ekonomi 2025 dan stimulus ekonomi Idulfitri 2026 di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/02/2026).

Airlangga menyebut, pelaksanaan WFA bagi pekerja dan buruh akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati atau wali kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau pemerintah daerah mendorong perusahaan di wilayah masing-masing agar memberikan kesempatan WFA sesuai jadwal yang ditetapkan.

Namun, kebijakan tersebut dapat dikecualikan bagi sektor tertentu, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial yang berkaitan langsung dengan operasional produksi.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, selama WFA upah tetap dibayarkan sesuai kesepakatan yang berlaku.

Perusahaan juga dapat mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan guna memastikan kinerja tetap optimal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *