Enam Pelaku Korupsi Bantuan BRA Dieksekusi ke Lapas

Korupsi BRA
Terpidana kasus korupsi bibit kakap bantuan BRA.(Foto: Kejati Aceh)

Banda Aceh. RU – Kejaksaan mengeksekusi enam terpidana kasus korupsi bantuan pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.

Enam terpidana tersebut masing-masing Suhendri selaku mantan Ketua BRA, Zulfikar sebagai koordinator penghubung, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Zamzami selaku peminjam perusahaan, serta Hamdani sebagai koordinator penghubung rekanan penyedia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Irwan Marbun, mengatakan eksekusi terhadap lima terpidana, yakni Suhendri, Zulfikar, Muhammad, Mahdi, dan Zamzami, telah dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Kelimanya sebelumnya telah berada di rumah tahanan sehingga proses eksekusi hanya berupa penyerahan administrasi.

“Lima terpidana hanya dilakukan penyerahan administrasi eksekusi karena mereka sudah berada di rutan. Sementara Hamdani dieksekusi Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya dikutip Kamis (05/02/2026).

Ia menjelaskan, terhadap Hamdani, jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut sebelum akhirnya tim jaksa eksekutor tindak pidana khusus Kejari Aceh Timur melaksanakan eksekusi pada Rabu.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan para terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Suhendri dijatuhi hukuman paling berat, yakni sembilan tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar.

Zulfikar dan Zamzami masing-masing divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Zulfikar juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,49 miliar, sedangkan Zamzami diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.

Sementara itu, Muhammad dan Mahdi masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Adapun Hamdani, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam tingkat kasasi dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Selain pidana penjara, Hamdani juga dihukum membayar denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 10 juta.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...