Banda Aceh. RU – Dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah pada masa pandemi COVID-19 di Aceh, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut yakni Wiki Noviandi dan Iqbal.
Junaidi, penasihat hukum salah satu terdakwa, Wiki Noviandi, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa karena kliennya sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengadaan wastafel, baik dokumen kontrak maupun dokumen pencarian anggaran.
“Kami menghormati dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Namun, klien kami tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini,” kata Junaidi dalam persidangan yang berlangsung Senin, 2 Februari 2026.
Menurut dia, kliennya hanya sebagai peminjam uang kepada pihak lain dalam pelaksanaan pengadaan wastafel, dan tidak seharusnya Wiki Noviandi dijadikan sebagai terdakwa dengan dalih telah melakukan perbuatannya melawan hukum.
“Kami selaku penasihat hukum Wiki Noviandi menyatakan keberatan dan menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Kami mengajukan perlawanan terhadap dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada persidangan berikutnya,” kata Junaidi.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa tujuh orang terlibat korupsi pengadaan wastafel untuk sekolah pada masa pandemi COVID-19 di Aceh, yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,97 miliar lebih.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Masduruli dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin hakim ketua M Jamil, didampingi R Deddy Haryanto dan Anda Ariansyah.
Ketujuh terdakwa dalam kasus tersebut yakni Syifak Muhammad Yus, Abdul Hanif, Muslim Ibrahim, Mursalin, Herlin, serta Wiki Noviandi dan Iqbal.
JPU dalam dakwaannya menyatakan pengadaan wastafel dan sanitasi dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh pada tahun anggaran 202 yang dananya bersumber dari dana refocusing COVID-19 sebesar Rp45 miliar lebih.
Pengadaan wastafel ditujukan untuk 401 SMA, SMK, dan sekolah luar biasa (SLB) di bawah naungan di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh yang dalam prosesnya, pengadaan dibagi menjadi 390 paket pekerjaan
Para terdakwa merupakan rekanan pelaksana yang tunjuk pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.
Namun, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan ada yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sehingga terjadi kekurangan volume dan ada juga tidak dikerjakan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi pengadaan wastafel dan sanitasinya mencapai Rp2,97 miliar.
JPU mendakwa para terdakwa secara subsideritas yakni primair sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Serta subsidair sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa mengajukan eksepsi dan lima lainnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU serta minta persidangan dilanjutkan pada pembuktian.
Majelis hakim pun melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya.(TH05)















