Disdukcapil Lhokseumawe Gratiskan Layanan Adminduk Pascabencana

Kepala Disdukcapil Lhokseumawe Munir. Kamis 29 Januari 2026. [Foto Dok : Prokopim Lhokseumawe/rahasiaumum.com]

Lhokseumawe. RU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan tanpa biaya, termasuk bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025.

Kepala Disdukcapil Lhokseumawe Munir menyatakan pelayanan pascabencana tetap berjalan dengan mengutamakan ketertiban administrasi serta perlindungan data pribadi masyarakat.

“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Lhokseumawe dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat terdampak bencana yang membutuhkan pengurusan dokumen kependudukan,” ujarnya, Kamis (29/01/2026).

Munir menjelaskan, pengurusan dokumen dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dari keuchik setempat dan wajib dihadiri pemohon bersangkutan.

Dalam kondisi tertentu, pengajuan dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa resmi.

Ia menegaskan seluruh dokumen kependudukan bersifat rahasia dan harus dijaga untuk mencegah penyalahgunaan data.

“Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk seluruh layanan administrasi kependudukan. Kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh hak administrasinya secara adil, transparan, dan aman,” katanya.

Terkait KTP elektronik, Disdukcapil Lhokseumawe belum dapat melayani pencetakan karena kerusakan mesin dan sedang mengupayakan perbaikan serta pengadaan perangkat baru.

Masyarakat diimbau tetap memanfaatkan layanan lain yang masih berjalan sesuai ketentuan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *