Kapolres Aceh Selatan Ajak Warga Laporkan Pembakaran Hutan

Plyer imbauan Kapolres Aceh Selatan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Jumat 30 Januari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun guna mencegah kebakaran yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, serta keselamatan publik.

Kapolres menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena berpotensi merusak ekosistem, menimbulkan gangguan pernapasan, serta memicu kerugian ekonomi.

Larangan pembakaran hutan dan lahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Selatan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Apabila melihat atau mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110 atau aparat setempat agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolres, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (30/01/2026).

Ia menambahkan, Polres Aceh Selatan akan terus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi, patroli rutin, serta penegakan hukum secara tegas dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *