36 Personel Polresta Banda Aceh Terima Satyalencana Pengabdian

Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana saat menyerahkan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian kepada personel, di Lapangan Apel Mapolresta Banda Aceh. Selasa 27 Januari 2026. [Foto Dok : Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana memimpin upacara penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana Pengabdian kepada puluhan personel Polresta Banda Aceh yang telah mengabdi selama 32, 24, 16, dan 8 tahun, di Lapangan Apel Mapolresta Banda Aceh, Selasa (27/01/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolresta Banda Aceh AKBP Henki Ismanto, para pejabat utama, Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Banda Aceh.

Sebanyak 36 anggota menerima tanda kehormatan, terdiri atas empat personel masa bakti 32 tahun, sepuluh personel 24 tahun, sebelas personel 16 tahun, dan sebelas personel 8 tahun.

Dalam amanatnya, Andi Kirana menegaskan bahwa Satyalencana Pengabdian merupakan bentuk penghargaan negara kepada anggota Polri yang menunjukkan kesetiaan, disiplin, loyalitas, serta pengabdian tanpa catatan pelanggaran selama masa dinas.

“Penghargaan ini bukan sekadar simbol, melainkan hasil proses panjang, konsistensi sikap, dan integritas yang terus dijaga dalam pelaksanaan tugas,” ujar Andi Kirana.

Ia menyebutkan, penganugerahan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan semangat pengabdian, tanggung jawab, serta keteladanan di lingkungan kepolisian dengan tetap menjunjung nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

“Saya mengucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya. Tanda kehormatan ini menjadi kebanggaan bagi saudara, keluarga, dan institusi Polri,” katanya.

Kapolresta berharap penghargaan tersebut dijadikan motivasi untuk meningkatkan kinerja, kualitas pelayanan publik, serta menjaga integritas agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.

“Tantangan tugas Polri ke depan semakin kompleks. Jangan berpuas diri, pertahankan integritas, hindari pelanggaran sekecil apa pun, dan tetap menjadi pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat yang presisi,” tegasnya.

Andi Kirana menambahkan, pemberian Satyalencana Pengabdian merupakan penghargaan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *