Nagan Raya. RU – Satreskrim Polres Nagan Raya menahan dua terduga pelaku pengeroyokan di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Penahanan dilakukan Unit Pidum pada Senin (26/01/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terhadap A (42) dan AF (43) terkait kasus kekerasan di Desa Blang Leumak.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal menyebut, langkah hukum ditempuh setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Januari 2026, disertai surat perintah penyidikan, penangkapan, serta penahanan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berada di pondok di lahan miliknya. Tiba-tiba sejumlah orang datang dan melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka. Atas peristiwa tersebut, penyidik melakukan penindakan sesuai prosedur hukum dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Rizal.
Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Nagan Raya dan dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Kepolisian mengingatkan warga agar menghindari aksi main hakim sendiri serta menempuh penyelesaian melalui mekanisme hukum.(*)















