Barang Bukti 51 Kasus Dimusnahkan, Narkotika Masih Dominasi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi saat memberikan keterangan pers. Selasa 27 Januari 2026. [Foto Dok : Kejari Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Besar memusnahkan barang bukti dan barang rampasan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode September 2025 hingga Januari 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Selasa (27/01/2026).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi dan disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, Mahkamah Syariah Jantho, Kesbangpol, Satpol PP dan WH, serta Dinas Kesehatan Aceh Besar.

Dalam keterangannya, Jemmy menegaskan bahwa pemusnahan merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan di gudang,” ujar Jemmy.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara, terdiri atas 38 perkara narkotika, delapan perkara pelanggaran qanun, serta lima perkara lainnya seperti illegal logging, tindak pidana ITE, pencurian, dan penganiayaan.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 518,67 gram, ganja 134,86 gram, serta 40 unit telepon genggam dari berbagai merek.

Jemmy menyebut, dominasi perkara narkotika menunjukkan bahwa kejahatan tersebut masih menjadi tren tertinggi di wilayah hukum Aceh Besar.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *