Kasasi Ditolak, Mantan Ketua BRA Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Korupsi BRA
Terpidana kasus korupsi bibit kakap bantuan BRA.(Foto: Kejati Aceh)

Banda Aceh. RU – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, bersama empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi dana pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk korban konflik di Aceh Timur.

Dalam amar Putusan Nomor 9199 K/Pid.Sus/2025, Nomor 9177 K/Pid.Sus/2025 dan Nomor 9200 K/Pid.Sus/2025, majelis hakim agung menyatakan menolak permohonan kasasi para terdakwa serta menyatakan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur tidak dapat diterima.

Majelis hakim menyatakan Suhendri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Ia dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Selain pidana penjara dan denda, Suhendri juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10.317.244.896.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, Suhendri akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Dalam berkas yang sama, MA juga menolak permohonan kasasi terdakwa Zulfikar. Ia tetap dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Zulfikar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.496.307.362, dengan ancaman pidana tambahan selama 1 tahun 6 bulan apabila tidak dibayarkan.

Selain itu, terdakwa Zamzami juga dipastikan tetap menjalani hukuman setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya.

Sebagaimana putusan di tingkat banding, Zamzami dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.404.500.000. 

Apabila tidak dibayar, maka harta benda Zamzami dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Lebih lanjut, Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Muhammad dan Mahdi.

Dalam putusan tersebut, vonis terhadap keduanya diperberat dari sebelumnya masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, menjadi pidana penjara masing-masing selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider selama 3 bulan.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...