Penindakan Narkoba di Aceh Tenggara Meningkat Selama 2025

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri. Minggu 18 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Kutacane. RU – Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam penanganan tindak pidana narkotika menunjukkan peningkatan sepanjang 2025, sekaligus menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap peredaran gelap narkoba.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menyebutkan, selama 2025 pihaknya mengungkap 119 perkara narkotika dengan 206 tersangka. Angka tersebut naik dibandingkan 2024 yang mencatat 113 kasus dengan 192 pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Polres Aceh Tenggara dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu,” ujar Yulhendri, Minggu (18/01/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui penyelidikan berlapis, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun pengembangan kasus.

Dari seluruh perkara tersebut, sebanyak 81 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 38 lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Sebagian besar kasus yang ditangani Satresnarkoba sudah P21. Seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum,” kata Yulhendri.

Menurut dia, capaian tersebut menjadi bukti bahwa Polres Aceh Tenggara tidak berkompromi dengan pelaku kejahatan narkotika.

Upaya penindakan dan pencegahan akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

“Tidak ada toleransi bagi narkoba. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi, karena sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci utama menekan peredaran narkotika.(AFW016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *