Bireuen. RU – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional atau melarang kendaraan besar melintasi jembatan bailey (darurat) Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/01/2026).
Juru Bicara Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mencegah kerusakan struktur jembatan yang saat ini menjadi salah satu akses vital masyarakat.
“Pembatasan tersebut didasarkan pada hasil laporan dan evaluasi teknis, dengan pembatasan ini kita berharap tidak ada lagi kendaraan yang nakal, yang memaksa menerobos jembatan meski muatannya melebihi kapasitas yang ditetapkan,” katanya, Minggu (18/01/2026).
Ia menyampaikan, jembatan bailey Kutablang ini merupakan urat nadi transportasi masyarakat di jalur lintasan nasional Banda Aceh-Medan. Jika rusak, maka bisa berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Aceh.
Berdasarkan laporan Dinas PUPR Bireuen, kendaraan yang diizinkan melintas sejak pemberlakuan pembatasan ini adalah kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2).
Kemudian, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina.
Selain itu, tinggi kendaraan tidak boleh melebihi empat meter dengan berat total maksimal 30 ton.
Ia menegaskan, kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan diminta putar balik, atau pengemudi harus memindahkan muatan ke kendaraan lain yang memenuhi kriteria izin melintas.
“Langkah ini diambil demi keselamatan bersama dan untuk mencegah kerusakan lebih parah yang justru dapat memutus akses transportasi warga,” katanya.(TH05)















