Kutacane. RU – Seorang remaja berinisial (RD) melakukan tindak pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Atas peristiwa tersebut, pihak Polres Aceh Tenggara telah mengamankan RD guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Rahmat Hidayat Nasution, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan menerima laporan dari pihak korban dengan Nomor: LP/B/4/1/2026/SPKT/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH.
Selain itu, polisi juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Terduga pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, tersangka sudah kami amankan. Saat ini kami juga telah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan,” kata Rahmat kepada rahasiaumum.com , Selasa (13/01/2026).
Kanit PPA menerangkan, korban yang masih berusia dibawah umur tersebut, diduga sudah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan RD. Bahwa korban yang masih berusia 7 tahun dan masih duduk di kelas 1 SD.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik juga telah menggali kronologis kejadian langsung dari tersangka serta keterangan para saksi guna memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Saat ini, kasus dugaan pelecehan anak tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan perlindungan terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah meminta keterangan langsung dari tersangka untuk mengungkap kronologis kejadian secara rinci.
Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan memastikan peristiwa tersebut terungkap secara terang dan jelas.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.(AFW016)















