Pusat Izinkan Pemerintah Daerah Manfaatkan Kayu Sisa Banjir

Kayu Gelondongan
Kayu gelondongan yang ditandai pascabanjir bandang di Aceh. (Foto: Detiknews)

Banda Aceh. RU – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan izin bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir untuk digunakan secara legal dalam percepatan penanganan dampak bencana.

Meski demikian, Tito menegaskan material kayu tersebut hanya diperbolehkan untuk diambil dan diolah sepanjang peruntukannya jelas, yakni untuk keperluan mendesak masyarakat terdampak bencana.

“Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana. Usulan bapak bupati/wali kota akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji terkait regulasi ini,” kata Tito Karnavian dalam rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh di Banda Aceh, Sabtu, 10 Januari 2026. 

Tito menjelaskan, pihaknya akan memberikan kewenangan penuh kepada para bupati dan wali kota untuk mengelola pemanfaatan kayu tersebut.

Langkah ini diambil agar proses pemulihan infrastruktur dasar tidak terhambat.

Ia mengatakan, kayu sisa material pascabencana akan dialokasikan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur warga, termasuk sebagai material utama pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi pengungsi dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.

Selain itu, material ini juga akan digunakan untuk membangun sarana konektivitas, termasuk jembatan darurat dan perbaikan berbagai fasilitas publik yang terdampak.

Meski memberikan kelonggaran, ia menyadari potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi.

Karena itu, Kemendagri akan segera melakukan kajian mendalam terkait regulasi kayu gelondongan tersebut.

“Kami akan kaji kembali regulasinya, supaya bupati atau wali kota tidak tersentuh persoalan hukum nantinya saat berniat membantu masyarakat,” kata Tito.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *