Hakim  Ad Hoc PN Banda Aceh Ikut Mogok Nasional

Sidang Tipikor
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sabtu 22 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Sejumlah hakim ad-hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan ikut dalam aksi mogok kerja yang dicanangkan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia.

“Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional hakim ad hoc se-Indonesia yang dimulai sejak 7 Januari 2026,” kata Aidil Akbar, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, dikutip Kamis (08/01/2026).

Ia menegaskan tujuan utama aksi tersebut adalah memperjuangkan aspirasi kolektif hakim ad hoc di Indonesia, khususnya terkait kesejahteraan yang dinilai belum sebanding dengan tugas, tanggung jawab, serta beban kerja yang diemban dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.

Menurutnya, selama ini terdapat ketimpangan kesejahteraan antara hakim ad hoc dan hakim karier, meskipun keduanya memiliki kewenangan, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan yang sama.

Hakim ad hoc sendiri diangkat dengan masa kontrak selama lima tahun, namun hak-hak pendukung seperti jaminan kesejahteraan, layanan kesehatan, serta perlindungan bagi keluarga masih terbatas.

“Penghasilan hakim ad hoc hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang sudah 13 tahun tidak mengalami penyesuaian,” jelasnya.

Ia merinci, saat ini penghasilan bersih hakim ad hoc tipikor berkisar Rp18 juta per bulan, sementara hakim ad hoc PHI berkisar Rp15 juta per bulan.

“Berdasarkan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 42 Tahun 2025, penghasilan hakim karier mencapai angka yang jauh lebih tinggi. Ketimpangan ini sangat signifikan dan tidak mencerminkan rasa keadilan,” tegasnya.

Melalui aksi nasional ini, para hakim ad hoc berharap pemerintah dan para pemangku kebijakan dapat segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan kesejahteraan agar setara dan proporsional dengan hakim karier.

“Aksi ini bukan semata-mata soal penghasilan, tetapi tentang keadilan, penghargaan terhadap profesi, dan keberlangsungan sistem peradilan yang berintegritas,” kata Aidil Akbar.

Adapun bentuk aksi yang direncanakan meliputi mogok sidang nasional di setiap satuan kerja pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di seluruh Indonesia pada 12 hingga 21 Januari 2026.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *