Polres Aceh Utara Ringkus Kurir dan Bandar Sabu

Kurir dan bandar sabu beserta barang bukti yang diamankan Polres Aceh Utara. Jumat 2 Januari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Utara/rahasiaumum.com]

Aceh Utara. RU – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda, Jumat, 2 Januari 2026, di tengah upaya percepatan pemulihan pascabencana banjir di wilayah setempat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SW (45), warga Gampong Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, serta MN (51), warga Gampong Blang Seunong, Kecamatan Baktiya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasatres Narkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan, dari tangan SW petugas menyita satu paket sabu seberat 0,35 gram.

Sementara dari MN diamankan empat paket sabu dengan berat total 10,53 gram serta satu paket ganja seberat 2,80 gram.

“Penangkapan terhadap SW dilakukan setelah personel melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi awal. Petugas kemudian melakukan pendekatan dengan metode undercover buy hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar Erwinsyah Putra, Senin (05/01/2026).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan SW berperan sebagai kurir narkoba. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian menangkap MN di kediamannya.

Saat penggerebekan berlangsung, istri MN sempat berteriak memperingatkan suaminya untuk melarikan diri.

Namun, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ditemukan di dalam kamar.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Erwinsyah Putra.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *