Terdakwa Korupsi PNPM Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Korupsi pnpm
Terdakwa perkara tindak pidana korupsi PNPM mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (22/12/2025) (Foto:. ANTARA)

Bireuen. RU – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, dengan hukum dua tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Furqan Ismi dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Saptika Handini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 22 Desember 2025.

Terdakwa Anwar Ibrahim merupakan Ketua BKAD Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, pada 2019 hingga 2023.

Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Anwar Ibrahim membayar denda Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp856 juta. Uang pengganti tersebut dikonversikan dengan uang yang sudah dibayarkan terdakwa Rp667 juta.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa dalam musyawarah antardesa pada Juni 2019, membuat kebijakan dan menyetujui alokasi dana simpan pinjam perempuan PNPM Mandiri Perdesaan kepada individu serta pihak yang tidak berhak menerima pinjaman.

Padahal, berdasarkan aturan serta petunjuk teknis operasional PNPM yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, dana PNPM tersebut hanya dapat dipinjamkan kepada kelompok perempuan, bukan perseorangan atau individu.

Selain itu, setiap peminjam individu yang mengajukan pinjaman wajib bertemu dengan terdakwa guna mendapatkan rekomendasi atau persetujuan.

Setelah mendapatkan persetujuan, maka proposal pinjaman dapat dilanjutkan ke berikutnya hingga pencairan pinjaman.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terhadap dana simpan pinjam PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Jeunieb, ditemukan kerugian negara mencapai Rp856,3 juta,” kata JPU.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa atas dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.(TH05)

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...