Tiga Terdakwa Korupsi Rusunawa Dituntut 18 Bulan Penjara

Rusunawa Lhokseumawe
Rusunawa Politeknik Lhokseumawe. (Foto: Dok PUPR)

Lhokseumawe. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat 19 Desember 2025.

Ketiga terdakwa yakni Bambang Prayetno selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) pekerjaan pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera.

Berikutnya terdakwa Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan rumah susun, dan Aulia Rizky selaku peminjam perusahaan dan pelaksana.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Aulia Rizky, JPU juga menuntut dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp648 juta.

JPU juga menuntut terdakwa Haryanto dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp250 juta.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo 64 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mengelola anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 untuk pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Lhokseumawe.

Pembangunan rusunawa yang dilaksanakan PT Sumber Alam Sejahtera hanya sekitar 90 persen.

Berdasarkan penghitungan ahli, nilai bangunan hanya mencapai Rp10 miliar dari kontrak.

“Sementara, pencairan dana dilakukan mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan rusunawa tersebut mencapai Rp928,28 juta,” kata JPU.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...