Tiga Terdakwa Korupsi Rusunawa Dituntut 18 Bulan Penjara

Rusunawa Lhokseumawe
Rusunawa Politeknik Lhokseumawe. (Foto: Dok PUPR)

Lhokseumawe. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, menuntut tiga terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan rumah susun mahasiswa (rusunawa) dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwardo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Jumat 19 Desember 2025.

Ketiga terdakwa yakni Bambang Prayetno selaku pejabat penandatanganan surat perintah membayar (SPM) pekerjaan pembangunan rusunawa Politeknik Lhokseumawe pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera.

Berikutnya terdakwa Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender pekerjaan pembangunan rumah susun, dan Aulia Rizky selaku peminjam perusahaan dan pelaksana.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar tiga bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Aulia Rizky, JPU juga menuntut dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp648 juta.

JPU juga menuntut terdakwa Haryanto dengan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp250 juta.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo 64 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR mengelola anggaran Rp14 miliar bersumber dari APBN 2021 dan 2022 untuk pembangunan rumah susun mahasiswa Politeknik Lhokseumawe.

Pembangunan rusunawa yang dilaksanakan PT Sumber Alam Sejahtera hanya sekitar 90 persen.

Berdasarkan penghitungan ahli, nilai bangunan hanya mencapai Rp10 miliar dari kontrak.

“Sementara, pencairan dana dilakukan mencapai Rp12 miliar. Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembangunan rusunawa tersebut mencapai Rp928,28 juta,” kata JPU.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *