Aceh Selatan. RU – Polres bersama Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tandatangani Nota Kesepahaman sekaligus menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru sebagai upaya memperkuat sinergi penegakan hukum nasional, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting sejak pukul 11.00 WIB dan diikuti seluruh Kapolres serta Kasat Reskrim jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di masing-masing wilayah turut diundang untuk memperkuat koordinasi lintas institusi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, menegaskan bahwa penandatanganan MoU serta sosialisasi regulasi baru tersebut memiliki peran strategis dalam menyatukan langkah Aparat Penegak Hukum.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah antara Polri dan Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Ricki.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait substansi dan implementasi KUHP serta KUHAP baru sebagai pedoman bersama dalam penanganan perkara pidana.
Forum tersebut juga menjadi sarana peningkatan komunikasi dan kolaborasi antarlembaga guna mewujudkan kepastian hukum.
Kegiatan diselenggarakan oleh Bareskrim Polri di bawah koordinasi Karobinopsnal Bareskrim Polri selaku Ketua Panitia.
Melalui agenda ini, Polri dan Kejaksaan RI menegaskan komitmen bersama untuk membangun sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan berorientasi pada keadilan.(*)















