Dua Terdakwa Korupsi Gedung Arsip Dituntut 18 Bulan Penjara

korupsi arsip
Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Kejari Aceh Timur)

Idi. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip masing-masing 18 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiningsih dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, Jumat 12 Desember 2025.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa yakni Budi Hermawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh.

Serta terdakwa Mahdi menjabat Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi selaku penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

JPU tidak menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp298 juta karena dikonversikan dengan uang yang disita saat penyidikan.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh mengelola anggaran sebesar Rp2,5 miliar lebih untuk pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada 2022.

Setelah proses pelelangan, pekerjaan pembangunan gedung tersebut dikerjakan CV Rahmat Konstruksi dengan nilai penawaran Rp2,4 miliar.

Kemudian, terjadi perubahan spesifikasi gedung dari berlantai dua menjadi satu lantai. Anggaran pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut juga berubah menjadi Rp1,7 miliar.

Namun, dalam pelaksanaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Laporan pekerjaan disampaikan tidak sesuai pelaksanaan di lapangan. Laporan pengawas pekerjaan juga dipalsukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut mencapai Rp298 juta,” kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...