Dua Terdakwa Korupsi Gedung Arsip Dituntut 18 Bulan Penjara

korupsi arsip
Terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. (Foto: Kejari Aceh Timur)

Idi. RU – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menuntut dua terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan gedung arsip masing-masing 18 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiningsih dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh, Jumat 12 Desember 2025.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi Anda Ardiansyah dan R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota.

Kedua terdakwa yakni Budi Hermawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh.

Serta terdakwa Mahdi menjabat Wakil Direktur CV Rahmat Konstruksi selaku penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

JPU tidak menuntut kedua terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp298 juta karena dikonversikan dengan uang yang disita saat penyidikan.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menyebutkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh mengelola anggaran sebesar Rp2,5 miliar lebih untuk pembangunan Gedung Arsip UPTD Aceh Timur pada 2022.

Setelah proses pelelangan, pekerjaan pembangunan gedung tersebut dikerjakan CV Rahmat Konstruksi dengan nilai penawaran Rp2,4 miliar.

Kemudian, terjadi perubahan spesifikasi gedung dari berlantai dua menjadi satu lantai. Anggaran pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut juga berubah menjadi Rp1,7 miliar.

Namun, dalam pelaksanaan ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Laporan pekerjaan disampaikan tidak sesuai pelaksanaan di lapangan. Laporan pengawas pekerjaan juga dipalsukan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, ditemukan kerugian negara dalam pekerjaan pembangunan gedung arsip tersebut mencapai Rp298 juta,” kata JPU.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...